Polres Sukoharjo Bekuk Residivis, 11 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor merk Honda Vario 110, milik Agung Widyo Nugroho (43).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Juni 2022 | 21:00 WIB
Polres Sukoharjo Bekuk Residivis, 11 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo pada Senin (16/5/2022) yang lalu. [Humas Polres Sukohajo]

SuaraJawaTengah.id - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo pada Senin (16/5/2022) yang lalu.

Pelakunya adalah S (41) warga Bantul Yogyakarta, dan HS (42) warga Ceper, Klaten. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor merk Honda Vario 110, milik Agung Widyo Nugroho (43).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Jumat (10/6/2022), mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura mengikuti sholat berjamaah di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo.

“Ketika para jamaah sedang sholat, kedua pelaku ini kemudian berpura-pura ada keperluan dan pergi keluar masjid. Kemudian pelaku melancarkan aksinya menggondol motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk membobolnya,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga:Curi Sepeda Motor, Ahok Ditangkap Polisi

Setelah sholat berjamaah, lanjut Kapolres, korban yang mengetahui motornya hilang tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akhirnya setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Boyolali, berhasil menangkap pelaku di daerah Gantiwarno, Kabupaten Klaten,” terang Kapolres.

Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tak hanya melakukan aksinya di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo, saja. Namun didapatkan juga barang bukti lainnya berupa 11 motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis, dimana pelaku ditahan pada tahun 2020 yang lalu atas kasus yang sama (Curanmor).

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor di Medan Babak Belur Dihajar Massa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini