Enam Anggota Komplotan Pembobol Tujuh Bank di Semarang Dituntut 3,5 tahun

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:48 WIB
Enam Anggota Komplotan Pembobol Tujuh Bank di Semarang Dituntut 3,5 tahun
Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis (16/6/2022). ANTARA/ I.C. Senjaya]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini