Klaim Miliki PAD Rp 890 Miliar, Kabupaten Banyumas Siap Pemekaran 3 Wilayah

Ibukota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan ibukota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 22 Juni 2022 | 15:50 WIB
Klaim Miliki PAD Rp 890 Miliar, Kabupaten Banyumas Siap Pemekaran 3 Wilayah
Spanduk bertuliskan ucapan selamat atas dibukanya kawasan kota baru Purwokerto yang rencananya akan menjadi kawasan Kota Purwokerto terpasang di Jalan Bung Karno Purwokerto, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Proses Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) pemekaran Kabupaten Banyumas 2005-2025 menyisakan tiga tahun lagi. Meski begitu hingga saat ini pemekaran tersebut masih terkendala status moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein menjelaskan nantinya Kabupaten Banyumas akan dimekarkan menjadi tiga bagian. Tiga daerah tersebut nantinya adalah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.

Ibukota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan ibukota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon.

Pemekaran wilayah ini hingga menyedot perhatian dari PDI Perjuangan pusat. Melalui postingan di media sosial, akun media sosial tersebut menyinggung perihal pemekaran Kabupaten Banyumas yang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:Tim Gabungan Jaring Sembilan Pasangan Tidak Resmi di Purwokerto

"Rencana pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan pemekaran wilayah tampaknya masih belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya ada sejumlah kendala yang kini harus dihadapi," tulis admin PDI Perjuangan melalui media sosial terverifikasi yang diposting belum lama ini.

Disinggung mengenai postingan tersebut Husein menyangkal jika dirinya tengah melempar isu pemekaran wilayah. Menurutnya siapapun boleh memperbincangkan tidak terkecuali.

"Saya tidak pernah melempar isu (pemekaran). Siapapun boleh memperbincangkan tidak terkecuali," katanya saat dikonfirmasi seusai pelepasan calon jamaah haji di GOR Satria Purwokerto, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Husein menyebut landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah RPJP dan Perda.

"Saya kalau tidak menjalankan berarti tidak tanggung jawab, tidak sesuai sama amanat, karena telah tertulis di Perda no 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025. Motivasi saya adalah keyakinan bahwa perda itu tujuannya untuk memakmurkan rakyat," terangnya.

Baca Juga:Mencekam! Ini Cerita Pekerja Proyek Dibegal di Kawasan Baturraden, Tangan Kena Sabetan Parang hingga Motor Hilang

Husein menjelaskan Kabupaten Banyumas sudah sangat siap untuk pemekaran wilayah. Selain wilayah yang memiliki keistimewaan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat tiap tahun juga diklaim telah mencukupi.

"Kita pengadilan dan kejaksaan sudah ada dua kepolisian tinggal bagi orang saja. Rumah sakit sudah ada dua. PAD kita Rp 890 M. Jadi sebetulnya kita sudah siap sekali untuk pemekaran. Namun saat ini tahapan baru sampai di Provinsi," tutupnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak