Kocak! Takut Kena E-Tilang, Pengendara Ini Pasang Masker di Plat Nomor, Warganet: Ngajarin Jelek

Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:38 WIB
Kocak! Takut Kena E-Tilang, Pengendara Ini Pasang Masker di Plat Nomor, Warganet: Ngajarin Jelek
Aksi warga yang memasang masker di plat nomor viral di media sosial. Ia diduga menghindari e-tilang. [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu.

Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Namun demikian, masyarakat pun pasti akan mengalami was-was dengan peraturan e-tilang tersebut. Sebab, sejumlah jalan sudah dipasang CCTV yang bisa merekam plat nomor kendaraan.

Media sosial pun digegerkan warga yang menutupi plat nomonrnya dengan masker. Hal itu disebut-sebut untuk menghindari e-tilang.

Baca Juga:Viral! Beli Sepeda Motor dan Masih di Halaman Dealer Langsung Ditilang Polisi, Warganet: Ini Perkara Sulit

Video itu diunggah di akun instagram @hariankopas. Pada video itu seorang pria tampak mengendarai sepeda motor.

Dari unggahan itu pun warganet ramai-ramai memberikan komentar dan memnyebut sebagai solusi terhindar e-tillang.

"Sebelum dia mencoba aku sudah memikirkan nya," tulis bun*****

"Aman nih biar ga kena tilang elektronik," tulis @nur*******.

"Bakalan banyak yg ganti plat nomor nih," tulis @rull**********.

Baca Juga:Nyesek Banget! Lagi Deg-degan Tunggu Hasil UTBK-SBMPTN 2022, Motor Murid Ini Malah Diambil Maling

"Emang ini pantas ya di share gini? ngajarin jelek ga sih," tulis @lin******.

Aksi warga yang memasang masker di plat nomor viral di media sosial. Ia diduga menghindari e-tilang. [Instagram]
Aksi warga yang memasang masker di plat nomor viral di media sosial. Ia diduga menghindari e-tilang. [Instagram]

Diketahui, beberapa daerah sudah menerapkan tilang elektronik.

Para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas plat yang tercatat di kepolisian dan diminta membayar denda sesuai kategori pelanggaran.

Tidak hanya itu, E-tilang ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kadaluarsa.

Beberapa peraturan yang diterapkan bukan hanya pelanggaran rambu lalu lintas, namun juga kelengkapan surat surat dan penggunaan alat pelindung tubuh seperti helm yang sering tidak digunakan pengendara saat berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini