Gelapkan Uang BPJS Kesehatan, Anggota Satpol PP Kota Semarang di Pecat

Satpol PP Kota Semarang dipecat akibat menggelapkan setoran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:13 WIB
Gelapkan Uang BPJS Kesehatan, Anggota Satpol PP Kota Semarang di Pecat
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Satpol PP Kota Semarang dipecat akibat menggelapkan setoran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN. [Dok Suara.com]

"Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang," sebut dia.

Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK juga diproses ke ranah hukum. Saat ini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Saat ini sudah menyandang status tersangka," imbuhnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga:Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022Terbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini