"Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang," sebut dia.
Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK juga diproses ke ranah hukum. Saat ini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
"Saat ini sudah menyandang status tersangka," imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika