"Minyak turun, gula, telur, terigu naik, dan hal itu terus terjadi. Hingga kini tidak ada solusi, malah ada aturan baru yang membebani masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Ponco Mardiyono warga Peterongan Kota Semarang, yang tengah berbelanja di Pasar Peterongan, mengaku sudah mendengar aturan mengenai pembelian minyak goreng tersebut.
Tapi menurutnya, pemerintah tidak memberikan arahan yang jelas hingga tingkat masyarakat.
"Harusnya sosialisasi yang dilakukan jelas, dan pemerintah menyediakan tempat, maupun sarana pendukung untuk masyarakat yang hendak membeli minyak curah dengan syarat KTP dan PeduliLindungi. Kalau seperti sekarang hanya membingungkan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga:Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel
Kontributor : Aninda Putri Kartika