Aturan Pembelian Minyak Goreng Curah Menggunakan KTP dan PeduliLindungi Menuai Protes Keras Masyarakat Semarang

Senin (27/6/2022) lalu, pemerintah mengumumkan aturan, pembelian minyak goreng harus menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:31 WIB
Aturan Pembelian Minyak Goreng Curah Menggunakan KTP dan PeduliLindungi Menuai Protes Keras Masyarakat Semarang
Ninik satu di antara penjual minyak goreng menunjukkan stok minyak goreng di lapaknya, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

"Minyak turun, gula, telur, terigu naik, dan hal itu terus terjadi. Hingga kini tidak ada solusi, malah ada aturan baru yang membebani masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Ponco Mardiyono warga Peterongan Kota Semarang, yang tengah berbelanja di Pasar Peterongan, mengaku sudah mendengar aturan mengenai pembelian minyak goreng tersebut.

Tapi menurutnya, pemerintah tidak memberikan arahan yang jelas hingga tingkat masyarakat.

"Harusnya sosialisasi yang dilakukan jelas, dan pemerintah menyediakan tempat, maupun sarana pendukung untuk masyarakat yang hendak membeli minyak curah dengan syarat KTP dan PeduliLindungi. Kalau seperti sekarang hanya membingungkan masyarakat," tambahnya. 

Baca Juga:Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak