Wacana Legalisasi Ganja untuk Pengobatan, BNN Kota Tegal: Ganja di Indonesia Berbeda, Tidak Bisa untuk Medis

Wacana pelegalan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan kembali mengemuka di Indonesia, namun ternyata ganja medis berbeda dengan yang biasa ditemukan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:59 WIB
Wacana Legalisasi Ganja untuk Pengobatan, BNN Kota Tegal: Ganja di Indonesia Berbeda, Tidak Bisa untuk Medis
Ilustrasi Ganja. Wacana pelegalan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan kembali mengemuka di Indonesia, namun ternyata ganja medis berbeda dengan yang biasa ditemukan. (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Adapun permintaan ganja untuk medis di Kota Bahari, disebut Sudirman belum pernah ada. "Belum ada, karena ganja di Indonesia tidak bisa buat medis," ujarnya.

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mengemuka dan menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. 

‎"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata dia.

Baca Juga:Halal Watch Tolak Indonesia Melegalkan Ganja

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini