Adapun permintaan ganja untuk medis di Kota Bahari, disebut Sudirman belum pernah ada. "Belum ada, karena ganja di Indonesia tidak bisa buat medis," ujarnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mengemuka dan menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata dia.
Baca Juga:Halal Watch Tolak Indonesia Melegalkan Ganja
Kontributor : F Firdaus