Bagaimana Persiapan Tim Jaksa Hadapi Persidangan Anak Kiai Jombang yang Bakal Ditonton Pendukung?

Banyak kalangan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dimulai karena di situlah semua akan terungkap ke publik.

Siswanto
Senin, 11 Juli 2022 | 16:34 WIB
Bagaimana Persiapan Tim Jaksa Hadapi Persidangan Anak Kiai Jombang yang Bakal Ditonton Pendukung?
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dituduhkan kepada Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), seorang anak pemimpin pondok pesantren di Jombang, sebentar lagi masuk pengadilan.

Banyak kalangan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri  Surabaya dimulai karena di situlah semua akan terungkap ke publik.

Tim pengacara tersangka dan tim jaksa sudah sama-sama siap berhadapan di persidangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati dan Asisten Pidana Umum.

Baca Juga:Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone

“Kami sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada JPU. Dan pada Jumat lalu, kami juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya karena sudah ada surat dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan diahlikan dari Jombang ke PN Surabaya,” kata Mia Amiati, hari ini.

Tim jaksa sudah mempersiapkan diri dan sudah membuat dakwaan alternatif.

Mengenai kapan persidangan dimulai, Mia Amiati mengatakan bahwa timnya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” katanya.

“Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum,” Mia Amiati menambahkan.

Baca Juga:Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka

Jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa Bechi, mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Mia Amiati belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai agenda persidangan.

“Dilihat dulu proses persidangannya seperti apa, proses pembuktian yang bisa membuktikan. Sudah kami pelajari dalam berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan, nanti dalam proses pengadilan ada proses pemeriksaan. Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” katanya. [Beritajatim]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak