Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan

Seorang guru ngaji di Magelang diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak didiknya. Satu dari 4 korban diperkosa hingga saat ini hamil 4 bulan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:23 WIB
Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan
MS (31 tahun) guru mengaji tersangka pemerkosaan dan pencabulan 4 orang muridnya, menjalani pemeriksaan di Polres Magelang, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Selain dijerat Pasal 6C, MS juga diancam Pasal 15 ayat 1 UU TPKS. Pasal ini mengatur pemberian tambahan 1/3 jumlah hukuman jika tersangka merupakan tenaga kesehatan, medis, pendidik, dan tenaga kependidikan. jumlah hukuman.

Sebagai tenaga pendidik, tersangka dianggap melanggar tugasnya menjalankan mandat penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada peserta didik.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Guru MAN 1 Magelang, Korban Diincar Sejak Kelas I

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini