SuaraJawaTengah.id - Satlantas Polresta Banyumas gencar menggelar operasi sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot berstandar alias knalpot brong.
Total Satlantas Polresta Banyumas memusnahkan 800 knalpot 'brong' yang suaranya memekakkan telinga.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot "brong" tersebut menjadi dua bagian dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan penggunaan knalpot 'brong' telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga:Nekat Melintas di Jalanan Kota Solo, 12 Pemotor Berknalpot Brong Dikukut Polisi
"Saat Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar pada tanggal 13-26 Juni, Satlantas Polresta Banyumas telah menindak sekitar 1.500 pelanggar, 800 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot 'brong'," kata Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman.
Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan masyarakat sering komplain terhadap penggunaan knalpot "brong" karena suaranya membisingkan telinga sehingga mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun beribadah.
Menurut dia, pengguna knalpot "brong" pada sepeda motor itu rata-rata masih berusia muda atau berkisar 17 tahun hingga 25 tahun.
"Saat dilakukan penilangan, kami tahan kendaraan bermotornya (kendaraan yang menggunakan knalpot brong, red.)," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pemilik kendaraan tersebut menjalani persidangan dan membayar denda ke Kejaksaan serta menunjukkan bukti pembayaran dendanya ke Satlantas Polresta Banyumas ketika hendak mengambil kendaraannya.
Baca Juga:Sikat Habis! Polres Temanggung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Kendati demikian, Satlantas Polresta Banyumas tidak serta merta menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
"Ketika mereka mau mengambil kendaraan bermotornya, kami wajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot 'brong' ini diserahkan secara sukarela oleh pelanggar ke Satlantas Polresta Banyumas untuk dimusnahkan," kata Kompol Bobby.