Nekat Maling 56 Tabung Gas Elpiji, 3 Orang Asal Jepara Diciduk Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Warsono menjelaskan, kejadian ini bermula saat kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 18:54 WIB
Nekat Maling 56 Tabung Gas Elpiji, 3 Orang Asal Jepara Diciduk Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram, Kamis (14/7/2022). [Dok Humas Polres Jepara]

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.

Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak