“Terkuaknya kasus tersebut juga dibantu korban yang merekam melalui dalam mobil. Sehingga penangkapan tidak membutuhkan waktu lama,” tandas Donny.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 406 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.