Bagaimanapun, katanya, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.
"ASN harus introspeksi diri. Apa pun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran," kata Armuji.
Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan FE menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. [Antara]
Baca Juga:ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka