Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Kudus, Amankan Puluhan Ribu Kapsul

Pabrik farmasi yang tidak memiliki izin edar itu berada di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 17 Juli 2022 | 10:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Kudus, Amankan Puluhan Ribu Kapsul
TKP produksi obat-obatan ilegal yang digerebek aparat Polres Kudus. [Suarabaru.id/Polres Kudus]

Dari tangkapan tersebut, AKP Yosua melanjutkan, Tim berhasil mengamankan Total Barang Bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 Kg serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.

Dilokasi tersebut juga kami amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 buah mixer, 1 buah teko heater, 1 buah gayung warna biru, 1 buah timbangan, 1 buah Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak dan 1 unit mesin pengisian krim.

Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Bangunan Bekas Pabrik Obat di Sitinjau Lauik Terbengkalai, Banyak Cerita Mistis Beredar di Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini