Hingga saat ini, motif dugaan percobaan perampasan tersebut masih didalami oleh Denpom IV/1 Purwokerto. Sejak yang bersangkutan tertangkap pada saat itu secara proses lanjutan pihak Kodim sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku yang berlaku.
"Bahwa penegakkan aturan militer bagi prajurit yang bersalah saat ini berada di Denpom. Untuk sanksi kita masih menunggu proses tapi selama ini kita betul-betul menjunjung tinggi menegakkan aturan kalau memang yang bersangkutan bersalah tentunya akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku secara KUHP Militer," ujarnya.
Untuk korban sendiri, pihak TNI memberikan pendampingan sebagai trauma healing. Bahkan istri pelaku didampingi oleh Danramil turut serta hadir dan sekaligus permohonan dari pihak keluarga kepada yang bersangkutan.
"Tidak ada luka dari korban, hanya tarik-menarik saja pada saat dugaan percobaan perampasan uang," tutupnya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Banyumas
Kontributor : Anang Firmansyah