SuaraJawaTengah.id - Seorang kades di Kabupaten Tegal dilaporkan ke polisi oleh salah satu warganya. Penyebabnya, sang kades dianggap mengganggu ketenangan karena menegur seorang tamu laki-laki yang bertamu hingga tengah malam.
Kades tersebut yakni Kades Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Arif Maskur. Sedangkan pelapor yakni MT, salah satu warga setempat.
Perempuan itu tak terima ketika Arif Maskur mendatangi rumahnya dan menegur seorang tamu laki-laki anak gadisnya yang sedang bertamu namun belum pulang hingga tengah malam.
Kuasa hukum MT, Bachrum Ramadan mengatakan, kliennya melaporkan Kades Kesuben ke Polres Tegal dengan dugaan perbuatan mengganggu ketenangan.
Baca Juga:Tak Hanya Dipidana, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Terancam Dipecat dari Gerindra
Menurut dia, kliennya merasa terganggu ketenangannya saat kades tiba-tiba mendatangi rumah kliennya saat sedang ada tamu laki-laki sekitar pukul 24.00 pada awal Juni 2022 lalu. Tamu berinisial FD itu disebut MT sudah kerap datang bertamu.
“Kades masuk ke rumah tanpa melepas alas kaki dengan menggunakan nada tinggi, bahkan dinilai tidak ada sopan santun dan etika sebagai seorang kepala desa. Padahal, tamunya belum 1X24 jam bertamu,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Arif Maskur membenarkan terkait pelaporan dirinya ke polisi tersebut. Dia menjelaskan, tindakannya mendatangi rumah MT karena kerap mendapat laporan dari warganya terkait adanya tamu di rumah MT hingga larut malam.
"Warga resah karena ada tamu di rumah MT sampai larut malam, tapi ketua RT setempat tidak berani menegur karena tamunya itu dikenal sebagai orang pintar. Jadi waktu itu saya mendatangi rumah MT untuk menyampaikan kerasahan warga," katanya.
Arif membantah berlaku tidak sopan dan berkata dengan nada tinggi saat mendatangi rumah MT. Sebaliknya, dia mengaku mendatangi rumah MT dengan baik-baik dan terlebih dahulu mengetuk pintu dengan sopan.
Baca Juga:Hikmah Sedekah Jumat, Api Enggan Melahap Warteg Pesona Dua Putri
Saat itu, pintu rumah dibuka oleh anak perempuan MT. Setelah masuk, Arif yang datang sendirian kemudian melihat FD sedang tidur di sofa.
"Setelah itu, saya menyampaikan keresahan warga. Tidak ada nada tinggi, karena saya kenal FD, tamu itu,” ujarnya.
Selain menyampaikan keresahan warga, saat itu Arif juga menyarankan agar FD segera menikah atau nikah siri dengan anak MT. Hal ini agar warga tidak lagi resah dengan kedatangan FD ke rumah MT.
Dia menyebut warga selama ini sudah geram, bahkan berencana menggerebek saat FD datang bertamu. Namun, rencana warga itu berhasil ditahan agar situasi tetap kondusif.
“Saya tahan warga dan berupaya agar pakai cara baik-baik. Tapi saya malah dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh MT ke Polres. Padahal kalau digerebek satu desa akan lebih tidak menyenangkan lagi. Makanya saya datang dengan baik-baik memberikan nasehat,” ujarnya.
Menurut Arif, pihaknya sudah diklarifikasi oleh pihak Polres Tegal setelah dilaporkan oleh MT. Upaya mediasi juga sudah dilakukan dengan MT.
Dalam mediasi itu, terdapat sejumlah tuntutan dari MT. Salah satunya yakni agar Arif meminta maaf dan sudah dipenuhi. Namun, ada hal yang membuat Arif tidak terima sehingga akan mengikuti proses hukum.
Arif mengaku mendapat dukungan dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menghadapi proses hukum.
“Jika pelapor menggunakan kuasa hukum, saya juga akan menggunakan kuasa hukum. Saya siap menghadapi proses hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat coba dikonfirmasi terkait laporan MT tak merespon panggilan telepon SuaraJawaTengah.id.
Kontributor : F Firdaus