Menurut Yorisa, perbuatan pelaku yang merupakan guru agama berstatus PNS dan menjadi pembina OSIS sudah dilakukan selama tiga bulan.
"Para korban ada yang trauma. Ada yang sampai tidak mau sekolah. Dari PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah melakukan pendampingan psikologis. Kami juga memberi tahu guru-guru agar anak-anak dibantu pemulihannya," ujarnya.
Yorisa menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengimbau orang tua siswa yang anaknya turut menjadi korban bisa melapor.
"Kami membuka posko pengaduan sehingga korban-korban lain bisa mengadukan. Identitas kita lindungi. Sejauh ini, secara resmi yang sudah melapor ada enam," ujarnya.
Baca Juga:5 Etika yang Harus Kamu Tahu saat Mengirim Pesan pada Guru, Bisa untuk Dosen Juga!
Kontributor : F Firdaus