Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Diminta Mengadu ke Bawaslu Jateng

Dari pengecekan itu ditemukan ada13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan tercantum di Sipol.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Diminta Mengadu ke Bawaslu Jateng
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Bawaslu Jateng]

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Roffiudin menegaskan jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak