Polres Temanggung Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Tersangka Diciduk

Dua tersangka membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 September 2022 | 17:16 WIB
Polres Temanggung Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Tersangka Diciduk
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti berupa solar di sejumlah kempu atau tandon. [ANTARA/Heru Suyitno]

Dalam kejadian tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain berupa 8.000 liter solar dalam delapan kempu, dua unit truk dengan nomor polisi DA 9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan empat buah selang plastik.

Ia menuturkan kedua tersangka dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas dia.

Baca Juga:Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Puluhan Juta Upal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini