Opsi Menaikan Harga BBM Bersubsidi Berisiko Besar, Pengamat Soroti BLT: Semua Orang Digebuki, Sebagian Dikasih Permen

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut keputusan untuk menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 04 September 2022 | 10:17 WIB
Opsi Menaikan Harga BBM Bersubsidi Berisiko Besar, Pengamat Soroti BLT: Semua Orang Digebuki, Sebagian Dikasih Permen
Stasiun Pengisian BBM Bersubsidi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut keputusan untuk menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir pemerintah. (dok. Pertamina)

Sri Mulyani memberikan gambaran jika harga ICP berada di 85 dolar AS per barel, maka subsidi akan tetap bertambah dari Rp502 triliun menjadi Rp640 triliun.

"Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP," ujarnya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan terus mencermati harga minyak dunia karena kondisi geopolitik dan proyeksi ekonomi dunia yang masih sangat dinamis.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM untuk bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Karena itu, dengan adanya pengalihan subsidi BBM, maka akan terjadi penyesuaian harga BBM.

Baca Juga:Harga BBM Naik, Sopir Sebut Ongkos Travel di Riau Bakal Ikutan Naik

BLT Siap Dikucurkan

Syarat Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji Rp 1 juta. (Unsplash/Mufid Majnun)
Syarat Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji Rp 1 juta. (Unsplash/Mufid Majnun)

Risma mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka data penerima manfaat seharusnya diperbaiki setiap bulan.

"Sebenarnya di UU setiap tahun dua kali (perbaikan) tapi karena kondisi perubahan di daerah tersebut cukup pesat, maka kemudian kita melakukan perubahan setiap bulan. Setiap bulan kita membuat SK (surat keputusan) baru dan itu masukan dari daerah dan 'Usul Sanggah' tadi, jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri tapi memang harus kita verifikasi," jelas Risma dikutip dari ANTARA.

Apalagi berdasarkan UU No.13 Tahun 2011, kewenangan perbaikan data berada di pemerintah daerah.

"Daerah memang harus 'update' apakah ada yang meninggal, kami juga 'cross check' dengan data kependudukan dan sebagainya jadi kalau dengan data kependudukan 'clear', kita juga mendapat penilaian dari KPK cukup bagus," ungkap Risma.

Baca Juga:BBM Naik, Ini Perubahan Tarif Angkot di Sukabumi

Mengorbankan Reputasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini