Nekat! Terlilit Hutang, Dua Pria di Brebes Curi Rel Kereta Api, Butuh Waktu Enam Jam untuk Pemotongan

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Losari.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 20:52 WIB
Nekat! Terlilit Hutang, Dua Pria di Brebes Curi Rel Kereta Api, Butuh Waktu Enam Jam untuk Pemotongan
Dua pelaku pencurian besi rel kereta api saat digelandang di Mapolres Brebes, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Dua warga Kabupaten Brebes dan Indramayu diringkus aparat kepolisian karena mencuri besi rel kereta api. Perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api itu nekat dilakukan pelaku karena terlilit hutang.

Kedua pelaku yakni ‎Karmidi (52) warga Desa Rungkang, Kecamatan Losari, Brebes, dan Raskim (52), warga Indramayu, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Losari.

Kanit Reskrim Polsek Losari Iptu Tasudin mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian besi rel kerata api di sepanjang jalur Ciledug, Kabupaten Cirebon hingga Ketanggungan, Brebes.

Baca Juga:Viral Gebuki Cewek Maling HP hingga Semaput, Bos Kosan di Tangerang Akhirnya Ikut Masuk Penjara

‎"Terakhir kali mereka kepergok petugas patroli PT KAI dan warga saat sedang berupaya mencuri besi rel kereta di jalur Ciledug-Ketanggungan KM 259+/01 Desa Rungkang, Losari pada bulan Juni lalu. Keduanya langsung kabur melarikan diri," ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Menurut Tasudin, upaya pencurian tersebut dilaporkan PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku yang buron akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan bahwa salah satu pelaku tengah pulang ke rumahnya di Brebes. 

"Satu pelaku ditangkap di ‎rumahnya di Desa Rungkang, Losari, Brebes, satunya lagi di rumah kontrakannya di Ciledug, Cirebon," ujarnya.

‎Tasudin menyebut, para pelaku mencuri bes rel kereta api karena motif ekonomi. Akibat pencurian ini, PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

Baca Juga:Dara Arafah Jadi Korban Pencurian, Brankas Miliknya Digasak ART Sendiri

Sementara itu, salah satu pelaku Karmidi ‎mengaku nekat mencuri besi rel kereta api karena sedang terlilit hutang. 

"Tahu kalau bahaya, tapi butuh uang untuk bayar hutang. Kepikirannya ngambil besi rel," ujarnya saat dibawa ke Rutan Mapolres Brebes, Rabu (7//2022).

Menurut Karmidi, pencurian dilakukan dengan memotong besi rel menggunakan gergaji‎ mesin. Dibutuhkan waktu selama enam jam untuk mengambil satu potong sepanjang satu meter lebih.

"Ngambilnya malam hari dari jam delapan sampai jam 12. Pas sepi. Kalau ada kereta lewat minggir dulu," ujarnya.

Setelah berhasil diambil, potongan besi kemudian dijual di wilayah Cirebon dengan harga Rp6.000 per kilogram (kg). "Dijual kiloan. Satu potong besi cuman 60 kg," ucap Karmidi.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak