- Seorang peserta berinisial M kedapatan membawa alat bantu dengar ilegal saat UTBK SNBT 2026 di Undip Semarang.
- Alat tersebut terdeteksi oleh metal detector sebelum ujian dimulai pada Selasa, 21 April 2026, sehingga tidak sempat digunakan.
- Polisi tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan hanya memberikan pembinaan kepada peserta atas tindakan tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Hari pertama UTBK SNBT 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diwarnai temuan adanya seorang peserta yang diduga hendak berbuat curang. Peserta ini kedapatan membawa alat bantu dengar yang tertanam di telinganya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com, identitas peserta tersebut berinisial M. Adapun perangkat yang tertanam tersebut berhasil terdeteksi saat proses pemeriksaan menggunakan metal detector sebelum ujian masuk Fakultas Kedokteran dimulai.
Polsek Tembalang dilaporkan sempat turun tangan menangani kasus tersebut. Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan UTBK yang terjadi Selasa (21/4/2026) ini menjadi perhatian pihak kepolisian.
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, mengatakan beberapa petugas polisi langsung mendatangi lokasi ujian di kampus Undip sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima laporan pelanggaran tata tertib.
Baca Juga:10 Jurusan Sepi Peminat di Undip SNBT 2026, Peluang Lolos Lebih Besar!
"Sekitar pukul 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan adanya peserta UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar aturan ujian," ujar Kompol Kristiyastuti saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kabel dengan mikrofon kecil yang terhubung ke telinga peserta.
Namun, perangkat tersebut tidak dilengkapi speaker maupun alat komunikasi lain yang semestinya menjadi satu kesatuan.
Saat dimintai keterangan, peserta itu mengaku tidak mengetahui fungsi alat tersebut. Padahal dia sendiri yang berinsiatif untuk memasang alat tersebut.
Kristiyastuti memastikan perangkat itu belum sempat digunakan karena sudah terdeteksi sejak pemeriksaan awal sebelum ujian berlangsung. Proses hukum terhadap peserta itu tidak berlanjut dan hanya diberi pembinaan.
Baca Juga:Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti
"Ditemukan saat akan masuk ruang ujian, sehingga belum ada yang dirugikan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Hanya kita beri nasihat dan pembinaan," paparnya.
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menyatakan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah alat tersebut digunakan untuk komunikasi jarak jauh. Hal itu karena peserta tidak memberikan keterangan rinci saat dimintai penjelasan oleh petugas di lapangan.
Terkait sanksi, Heru menjelaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat. Pihak kampus hanya mencatat dan melaporkan temuan tersebut kepada panitia nasional.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada seluruh peserta UTBK agar menjunjung kejujuran serta mengandalkan kemampuan diri sendiri. Upaya untuk berbuat curang justru berpotensi merugikan peserta di masa depan.
"Terkait sanksi itu kewenangan pusat. Undip hanya melaporkan kepada panitia nasional bahwa telah terjadi kecurangan seperti ini di hari pertama," tandasnya.
Kontributor: IFN