Dulu Solar Sering Langka, Kenaikan BBM Subsidi Didukung Pengusaha Angkutan Barang di Jateng dan DIY

Pengumuman pemerintah tentang kenaikan harga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar disambut baik oleh para pelaku usaha, khususnya para pengusaha angkutan barang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 September 2022 | 09:26 WIB
Dulu Solar Sering Langka, Kenaikan BBM Subsidi Didukung Pengusaha Angkutan Barang di Jateng dan DIY
Ilustrasi Kendaraan truk tengah mengisi bahan bakar minyak atau BBM Subsidi di SPBU. [Dok Pertamina]

SuaraJawaTengah.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pastinya membuat kaget masyarakat umum. Apalagi ditambah sebelumnya ketersediaan BBM Subsidi sering terjadi kelangkaan. 

Namun demikian, pengumuman pemerintah tentang kenaikan harga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar disambut baik oleh para pelaku usaha, khususnya para pengusaha angkutan barang.

Ini menyusul setelah beberapa waktu lalu dihadapkan oleh gonjang-ganjing pemberitaan terkait kuota BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang akan habis sampai akhir bulan Oktober 2022.

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD APTRINDO Jateng dan DIY, Agus Pratikno mengatakan, para pengusaha angkutan barang berharap, adanya kenaikan harga BBM jenis Bio Solar ini dapat segera diikuti kenaikan harga sewa ke konsumen yang sepadan.

Baca Juga:Nelayan Makin Merana Akibat Kenaikan BBM: Harga Mahal, Kami Kesulitan Jual Ikan

Setidaknya, sesuai kalkulasi imbas kenaikan harga Bio Solar 32% akan berdampak pada kenaikan harga sewa konsumen sekitar 25%, sehingga dapat menutup operational cost.

"Dengan kenaikan harga Bio Solar ini setidaknya mampu mendorong semangat untuk berinvestasi kembali di dunia angkutan barang," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, keputusan kenaikan harga BBM yang telah diambil pemerintah diharapkan juga diiringi semangat dan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyaluran BBM Bersubsidi, yang notabene kondisi saat ini morat-marit dan kontraproduktif dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

Pemerintah seharusnya meluruskan kembali penerima subsidi yang berhak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan, yaitu kendaraan dengan tanda nomor kendaraan warna dasar kuning.

"Ini sangat penting agar pada prakteknya di lapangan, penyaluran BBM Bersubsidi dapat benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, tidak lagi terdengar kondisi seperti akhir-akhir ini di beberapa stasiun pengisian bahan bakar minyak banyak terjadi kendaraan angkutan barang antri 'berebut' dalam pembelian BBM," ungkapnya.

Baca Juga:Meski BBM Naik, Harga Pangan di Kendari Masih Normal

Selain itu, lanjutnya, terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM di setiap SPBU masih dinilai membingungkan. Apalagi penggunaan persyaratan pembelian yang dinilai ribet harus segera dikaji ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini