Pakar Ingatkan Jangan Sampai Kebocoran Data Pemilih Bisa Ganggu Pemilu 2024

Kebocoran data pemilih diharapkan tidak menggagu Pemilu 2024 mendatang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 September 2022 | 12:25 WIB
Pakar Ingatkan Jangan Sampai Kebocoran Data Pemilih Bisa Ganggu Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu. Kebocoran data pemilih diharapkan tidak menggagu Pemilu 2024 mendatang.(Unsplash/5Element)

Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.

Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.

Baca Juga:Ada Kejenuhan Publik, Pengamat Nilai Perlu Capres Alternatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini