Setiap kali membeli pertalite, MF menggunakan mobil.
Pertalite yang dibeli MF ternyata dia jual sendiri di rumahnya dengan harga Rp12 ribu per liter.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan Inspektur Polisi Dua Anton Krisbiantoro menyebut MF telah menyalahgunakan pengangkutan atau bahan bakar minyak bersubsidi.
“Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya,” kata Anton dalam laporan Beritajatim.
Baca Juga:Pegawai SPBU Jenggolo Ditodong Perampok Berpistol Hingga Uang Penjualan BBM Raib Dirampas