Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Menahan Laju Inflasi

Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 September 2022 | 06:00 WIB
Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Menahan Laju Inflasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Rapat Terbatas Terkait Kebijakan Visa On Arrival di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9/2022). [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (12/9/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pembahasan "Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah" yang dilakukan secara "hybrid" yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah kepada daerah.

"Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8 persen dan ini yang kita tidak mau," ungkap Presiden.

Baca Juga:Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Gunakan APBD, Tahan Laju Inflasi Dampak Kenaikan BBM

Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.

"Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," tambah Presiden.

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Dua persen, bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan, nelayan misalnya harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka, ojek misalnya ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini. UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM, transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," jelas Presiden.

Baca Juga:Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Aceh Barat Ricuh, Polisi Sampai Jaga di SPBU

Presiden Jokowi menyebut dana 2 persen DTU dapat digunakan untuk belanja tidak terduga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini