Astaga! Sepasang ASN Pemprov Jateng Diamakan Polisi Saat Berbuat Asusila di Mobil

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 September 2022 | 18:05 WIB
Astaga! Sepasang ASN Pemprov Jateng Diamakan Polisi Saat Berbuat Asusila di Mobil
Sepasang kekasih yang tertangkap saat berbuat asusila di dalam mobil dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Aksi tak terpuji dilakukan dua sepasang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jateng.

Betapa tidak, kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26) tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang.

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang dilansir dari ANTARA, Selasa (13/9/2022).

Irwan menjelaskan, keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.

Baca Juga:Jaga Stabilitas Sosial Politik, Anies Baswedan Diminta Tak Lantik Pejabat Jelang Pensiun

Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.

Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.

Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.

Baca Juga:Hendi Kutuk Keras Dugaan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak