Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia: 3 Tersangka Ada Hubungan Keluarga

Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 September 2022 | 18:05 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia: 3 Tersangka Ada Hubungan Keluarga
Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. [Dok Humas Polda Jateng]

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya.

Baca Juga:Hasil Tes DNA, Mayat Terbakar di Semarang Identik PNS Iwan Budi yang Jadi Saksi Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak