Terkenal dengan Bantuan Hukum Gratis, Ini Profil Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Th. Yosep Parera sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 September 2022 | 16:26 WIB
Terkenal dengan Bantuan Hukum Gratis, Ini Profil Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung
Tersangka pejabat Mahkamah Agung Eko (kiri) dan Yosef (kanan) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Th. Yosep Parera sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Yosep Parera, KPK total menetapkan 9 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Baca Juga:Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli dikutip dari ANTARA Kamis (23/9/2022).

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Baca Juga:Buntut Hakim Agung Sudrajat Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Gedung Mahkamah Agung

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.

Yosep Parera [Yosepparera.id]
Yosep Parera [Yosepparera.id]

Bagaimana sepak terjang pengacara Yosep Parera?

Yosep Parera adalah pengacara terkenal di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Semarang. Tubuhnya tinggi, rambut gondrong, dan bertato pasti segan saat bertemu pengacara tersebut. 

Dari pendidikan, Yosep Parera bergelar Doktor atau S3. Ia menempun gelar sarjana di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, kemudian melanjutkan S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan menyabet gelar Doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Yosep Parera menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat ia pun berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang, serta sering menjadi host acara Klinik Hukum di stasiun televisi dan radio lokal.

Selain itu, sang pengacara tersebut juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ia juga sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.

Terbaru, Yosep Parera aktif di media sosial memberikan pandangannya mengenai hukum di Indonesia melalui Rumah Pancasila yang ia dirikan.

Melalui klinik hukum yang didirikannya, Yosep Parera terkenal sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini