Terkenal dengan Bantuan Hukum Gratis, Ini Profil Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Th. Yosep Parera sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 September 2022 | 16:26 WIB
Terkenal dengan Bantuan Hukum Gratis, Ini Profil Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung
Tersangka pejabat Mahkamah Agung Eko (kiri) dan Yosef (kanan) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Th. Yosep Parera sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Yosep Parera, KPK total menetapkan 9 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Baca Juga:Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli dikutip dari ANTARA Kamis (23/9/2022).

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Baca Juga:Buntut Hakim Agung Sudrajat Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Gedung Mahkamah Agung

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini