"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.
Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.
![Yosep Parera [Yosepparera.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/23/22309-yosep-parera-yoseppareraid.jpg)
Bagaimana sepak terjang pengacara Yosep Parera?
Baca Juga:Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif
Yosep Parera adalah pengacara terkenal di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Semarang. Tubuhnya tinggi, rambut gondrong, dan bertato pasti segan saat bertemu pengacara tersebut.
Dari pendidikan, Yosep Parera bergelar Doktor atau S3. Ia menempun gelar sarjana di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, kemudian melanjutkan S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan menyabet gelar Doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Yosep Parera menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat ia pun berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang, serta sering menjadi host acara Klinik Hukum di stasiun televisi dan radio lokal.
Selain itu, sang pengacara tersebut juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ia juga sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Terbaru, Yosep Parera aktif di media sosial memberikan pandangannya mengenai hukum di Indonesia melalui Rumah Pancasila yang ia dirikan.
Melalui klinik hukum yang didirikannya, Yosep Parera terkenal sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat umum.
Baca Juga:Buntut Hakim Agung Sudrajat Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Gedung Mahkamah Agung