SuaraJawaTengah.id - Pengacara almarhum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi menurut Kamaruddin hal itu dapat terjadi apabila pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah bekerja secara objektif.
"Kalau Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo masuk ke KPK atau masuk ke rutan KPK berarti Febri Diansyah sudah bekerja secara objektif sebagai penasihat hukum," kata Kamaruddin. Dilansir dari video tiktok @negara_cerdas_yt pada Sabtu, (1/10/2022).
Sebaliknya apabila Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tak ditangkap oleh KPK, Kamrauddin menilai status Febri sebagai mantan anggota KPK sia-sia.
Hal itu ia ungkapkan karena Kamaruddin menerima laporan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melakukan gratifikasi senilai Rp2miliar.
"Orang gratifikasi Rp50 juta aja ditangkap masak gratifikasi Rp2miliar, yang saya tahu sih Rp5miliar tapi karwna mereka mengakui Rp2 miliar iyaa Rp2miliar aja kita ikutin diluar yang ke LPSK ya," ujarnya.
Sontak saja, video itupun memdapat beragam tanggapan dari warganet.
"Hai KPK buktikan bahwa kalian semua orang jujur," kata akun @*****ua.
"Disini kita tau bagaimana bakal kinerja KPK , for you Febry Diansyah," ucap akun ri.
"Kawal Sampai Tuntas bang kamarrudin. Cerdas," tutur akun @********yy.
"Mantap pak @Komaruddin Simanjuntak, SH @Kamarudin Simanjuntak kami mendukung mu," ujar akun @*****26.
Kontributor : Sakti Chiyarul Umam
Baca Juga:Putri Candrawathi Kurang Kooperatif, Penahanannya Sudah Tepat