Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.
Hingga Minggu pagi, sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya, kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta di Jawa Timur.
Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyesalkan penggunaan gas air mata oleh polisi dalam menangani kerusuhan suporter dalam tragedi Kanjuruhan yang sedikitnya menewaskan 129 orang.
Baca Juga:Update! Korban Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan Tembus 170 Orang Lebih
"Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata LaNyalla.
Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan sehingga ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun yang kemudian membuat korban berjatuhan.
LaNyalla juga menilai tragedi Kanjuruhan membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.
"Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal," kata LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Jawa Timur.
Mantan Ketua Badan Timnas PSSI itu mengatakan, strategi evakuasi yang utama adalah mengamankan pemain, dan itu sudah dilakukan.
Baca Juga:Mengerikan! Ternyata Begini Awal Kronoligis Tragedi Kanjuruhan Hingga Dihujani Tembakan Gas Air Mata
"Selanjutnya tinggal mencegah penonton melakukan perusakan atau saling serang antara dua kubu. Sambil semua pintu keluar dan jalur evakuasi dibuka untuk pengosongan stadion," katanya menambahkan.