Awas! Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan, bisa didenda Rp1 juta

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:04 WIB
Awas! Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Ilustrasi orang sedang memberi sedekah kepada pengemis. Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan, bisa didenda Rp1 juta. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

Uji coba penindakan itu, lanjut dia, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.

Baca Juga:BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Senin, 3 Oktober 2022: Hujan mulai Siang

Namun, menurut dia, pada pelaksanaan hari pertama ini belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya 'kan sudah masif disosialisasikan," katanya.

Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.

"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.

Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga:Ribuan Suporter PSIS Semarang Nyanyikan Chant Salam Satu Jiwa untuk Beri Dukungan Moril ke Aremania

Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak