Awas! Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan, bisa didenda Rp1 juta

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:04 WIB
Awas! Berikan Uang Kepada Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Ilustrasi orang sedang memberi sedekah kepada pengemis. Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan, bisa didenda Rp1 juta. (Shutterstock)

Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini