SuaraJawaTengah.id - Polisi hingga Selasa belum menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Brebes, 18 September silam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut penyidik bekerja cermat dan cukup berhati-hati.
"Masih dilakukan penggalian informasi dari saksi dan para pihak berkompeten," kata Iqbal dilansir dari ANTARA, Selasa (4/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan jeratan pasal yang tepat dalam peristiwa kecelakaan yang diduga dipicu oleh kebakaran ilalang di sekitar jalan tol itu.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mungkin ditetapkan dalam peristiwa tersebut, antara lain, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Terkait dengan keterangan saksi, lanjut dia, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Badan Pengawas Jalan Tol serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ia menuturkan bahwa keterangan dari kedua lembaga itu penting untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa itu.
Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 253 tol Pejagan-Pemalang pada hari Minggu (18/9).
Seorang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan.
Baca Juga:Sopir Diduga Ngantuk, Brakk! Angkot Jurusan Cengkareng-Kota Penyok Tabrak Separator
Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas sehingga terjadi tabrakan beruntun.
Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk selidiki kasus tersebut.