119 Karya Budaya Jawa Tengah Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Suatu karya budaya bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional bila minimal telah membudaya dalam masyarakat selama 50 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:48 WIB
119 Karya Budaya Jawa Tengah Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
Pementasan lakon Kresna Duta oleh kelompok Wayang Orang Ngesti Pandowo di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Jawa Tengah. Wayang Orang Ngesti Pandowo merupakan salah satu karya budaya Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional pada 2022. [ANTARA FOTO/R. Rekotomo]

SuaraJawaTengah.id - Karya budaya di wilayah Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional bertambah 16 menjadi 119 pada 2022.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Eris Yunianto menjelaskan, pada 2022 pihaknya mengusulkan 16 warisan budaya tak benda ke tingkat nasional untuk diuji, dinilai, dan dikaji kelayakannya.

"Dari usulan itu, diakui semua jadi karya budaya berpredikat nasional," kata  Eris Yunianto dilansir dari ANTARA, Rabu (5/10/2022).

"Dengan bertambahnya warisan budaya tak benda itu, maka total ada 119 karya budaya asal Jateng yang berpredikat warisan budaya tak benda nasional," ia menambahkan.

Baca Juga:Tempe Kemul, Telur Mimi, Kitab Primbon Syekh Imam Tabbri dan 16 Lainnya, Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Karya budaya asal Jawa Tengah yang pada 2022 diakui sebagai warisan budaya tak benda nasional antara lain Wayang Orang Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Telur Mimi Kendal, Barongan Kudus, Jenang Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Tenun Troso Jepara, Tempe Kemul Wonosobo, Baritan Asemdoyong, dan Ngabeungkat Dawuan.

Kemahiran dan kerajinan tradisional Batik Salem Brebes, Kirab Malam 1 Sura Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Teater Rakyat Menoreh Cilacap, Payung Juwiring, Putaran Miring Gerabah Melikan, dan Kitab Primbon Haji Syekh Imam Tabbri Sragen juga ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional pada 2022.

Eris menjelaskan bahwa pengusulan karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota dengan didukung dokumen atau saksi budaya.

Selain itu, menurut dia, suatu karya budaya bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional bila minimal telah membudaya dalam masyarakat selama 50 tahun.

Ia mengatakan bahwa penetapan suatu karya budaya sebagai warisan budaya nasional mesti diikuti dengan peningkatan upaya pelestarian budaya karena jika karya budaya itu tidak lestari, maka predikatnya sebagai warisan budaya tak benda nasional bisa dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga:PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo Jadi Capres, Rocky Gerung: Bu Mega Gak Bakal Marahi Anak Kecil

Oleh karena itu, Eris meminta warga dan pemerintah daerah yang karya budayanya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional menggiatkan upaya pelestarian budaya.

Menurut dia, karya-karya budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional juga berpeluang diusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dunia.

"Sangat memungkinkan budaya yang telah ditetapkan secara nasional diakui oleh UNESCO. Badan PBB yang mengurusi kebudayaan ini setiap dua tahun menetapkan suatu budaya dari negara-negara dunia sebagai warisan budaya dunia," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini