SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 1.374 kasus perceraian di Kabupaten Magelang disebabkan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Jumlah perceraian karena KDRT tidak dominan.
Pola hidup konsumtif menyebabkan banyak pasangan kedodoran memenuhi kebutuhan hidup.
Merasa tidak puas pendapatan yang tidak sesuai dengan pengeluaran, banyak kasus pisah suami-istri diajukan melalui gugatan cerai.
“Pertengkaran dan perselisihan itu biasanya juga akibat ekonomi. Dua alasan itu sangat berhimpitan. Jadi (masalah) ekonomi ya menyebabkan pertengkaran,” kata Panitera Pengadilan Agama Mungkid Kelas IA, Sultan Hakim, kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:Pihak Lesti Menanggapi Dingin Bantahan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Ikuti Proses Hukum
Dari total 2.248 kasus cerai yang diputus Pengadilan Agama Mungkid, sebanyak 1.226 berupa gugatan cerai dari pihak istri. Sebanyak 417 kasus merupakan talak dari suami.
Padahal kata Sultan, dibanding dengan masyarakat masa dulu kondisi ekonomi keluarga saat ini relatif membaik. Tapi pola konsumsi rumah tangga menyebabkan pendapatan tidak cukup membiayai pengeluaran.
“Kebutuhan yang sekunder dan primer itu agak kurang dipaskan. Mengikuti pola (kebutuhan) saat ini,” jelasnya.
Sultan menyebutkan tidak semua kasus perselisihan keluarga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak Januari hingga 6 Oktober 2022, tercatat hanya 1 kasus cerai karena KDRT yang diputus Pengadilan Agama Mungkid.
Sorotan media terhadap kasus perceraian para selebritas dalam kasus rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Bilar misalnya, tidak begitu berpengaruh pada masyarakat kebanyakan.
Baca Juga:7 Artis yang Pernah Diberhentikan Acara TV, Terbaru Rizky Billar karena KDRT
Masyarakat tidak terlalu menjadikan para artis sebagai contoh kehidupan sehari-hari.
- 1
- 2