SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 1.374 kasus perceraian di Kabupaten Magelang disebabkan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Jumlah perceraian karena KDRT tidak dominan.
Pola hidup konsumtif menyebabkan banyak pasangan kedodoran memenuhi kebutuhan hidup.
Merasa tidak puas pendapatan yang tidak sesuai dengan pengeluaran, banyak kasus pisah suami-istri diajukan melalui gugatan cerai.
“Pertengkaran dan perselisihan itu biasanya juga akibat ekonomi. Dua alasan itu sangat berhimpitan. Jadi (masalah) ekonomi ya menyebabkan pertengkaran,” kata Panitera Pengadilan Agama Mungkid Kelas IA, Sultan Hakim, kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:Pihak Lesti Menanggapi Dingin Bantahan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Ikuti Proses Hukum
Dari total 2.248 kasus cerai yang diputus Pengadilan Agama Mungkid, sebanyak 1.226 berupa gugatan cerai dari pihak istri. Sebanyak 417 kasus merupakan talak dari suami.
Padahal kata Sultan, dibanding dengan masyarakat masa dulu kondisi ekonomi keluarga saat ini relatif membaik. Tapi pola konsumsi rumah tangga menyebabkan pendapatan tidak cukup membiayai pengeluaran.
“Kebutuhan yang sekunder dan primer itu agak kurang dipaskan. Mengikuti pola (kebutuhan) saat ini,” jelasnya.
Sultan menyebutkan tidak semua kasus perselisihan keluarga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak Januari hingga 6 Oktober 2022, tercatat hanya 1 kasus cerai karena KDRT yang diputus Pengadilan Agama Mungkid.
Sorotan media terhadap kasus perceraian para selebritas dalam kasus rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Bilar misalnya, tidak begitu berpengaruh pada masyarakat kebanyakan.
Baca Juga:7 Artis yang Pernah Diberhentikan Acara TV, Terbaru Rizky Billar karena KDRT
Masyarakat tidak terlalu menjadikan para artis sebagai contoh kehidupan sehari-hari.
“Nggak terlalu (berpengaruh). Cuma untuk beberapa orang yang senang medsos itulah. Tapi jarang yang meniru-niru,” kata Sultan.
Berdasarkan laporan statistik Indonesia tahun 2021, jumlah perceraian secara nasional mencapai 447.743 kasus pada tahun 2021. Jumlah itu meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yaitu 291.677 kasus.
Data nasional mencatat istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami. Sebanyak 75,34 persen perceraian disebabkan oleh gugatan cerai. Sedangkan sisanya 24,66 persen terjadi karena talak oleh suami.
Kasus perceraian paling banyak tahun 2021 terjadi di Provinsi Jawa Barat: 98.088 kasus. Diikuti Jawa Timur (88.235 kasus) dan Jawa Tengah (75.509 kasus).
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor tingginya angka perceraian yaitu 279.205 kasus.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi