SuaraJawaTengah.id - Hendrar Prihadi yang telah dilantik sebagai Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden Joko Widodo harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, kata pakar hukum tata negara Prof. Muhammad Fauzan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan jika undang-undang memperbolehkan seorang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hal tersebut bisa menjadi pilihan bagi Hendrar Prihadi, apakah akan menjalankan dua jabatan berbarengan ataukah meletakkan jabatannya sebagai wali kota.
"Akan tetapi, undang-undang di negara kita melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Fauzan dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 122 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan seorang pejabat negara.
Baca Juga:Dilantik Presiden Jokowi, Hendrar Prihadi Resmi Jadi Kepala LKPP Gantikan Azwar Anas
Sementara dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, tentunya Hendrar Prihadi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Apalagi akhir masa jabatannya sebagai wali kota masih lama," tegasnya.
Dengan meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, kata dia, Hendrar Prihadi akan lebih efektif dalam melaksanakan tugas barunya sebagai Kepala LKPP tanpa khawatir ada salah satu kinerjanya yang harus "dikorbankan".
Lebih lanjut, Prof. Fauzan mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hendra Prihadi, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota hingga ditetapkannya pejabat definitif atau hingga akhir masa jabatan.
Hal itu juga pernah terjadi saat Tri Rismaharini ditunjuk sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo, posisinya sebagai Wali Kota Surabaya digantikan oleh Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.
Baca Juga:Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Capai Ratusan Triliun, Jokowi Kasih Pesan Ini ke Hendi
Demikian pula saat Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007, posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Ali Mufiz.