Mengaku Petugas Bea Cukai, Enam Pelaku Asal Jawa Barat Sekap Sales Rokok di Banyumas, Pelaku Bawa Pistol

Seorang sales rokok pabrikan Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi korban pemerasan oleh enam pelaku asal Jawa Barat di wilayah Kabupaten Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Mengaku Petugas Bea Cukai, Enam Pelaku Asal Jawa Barat Sekap Sales Rokok di Banyumas, Pelaku Bawa Pistol
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti pistol palsu yang digunakan enam pelaku penyekapan dan pemerasan yang mengaku sebagai petugas bea cukai saat ungkap kasus Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Seorang sales rokok pabrikan Ungaran, Kabupaten Semarang, Anang Nurseto menjadi korban pemerasan oleh enam pelaku asal Jawa Barat di wilayah Kabupaten Banyumas.

Tak hanya diperas, Anang yang berprofesi sebagai sales rokok bahkan disekap di dalam mobil saat bertransaksi dengan pelaku yang mengaku sebagai petugas bea cukai.

Kronologi kejadian tersebut menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu berawal saat Anang melapor ke kepolisian sebagai korban pemerasan dan pencurian pada Jumat (7/11/2022) pukul 01.30 WIB.

"Korban dan pelaku ini melakukan transaksi jaul beli rokok sebanyak 70 dus yang berawal pemesanan dari media sosial. Mereka janjian bertemu di Jalan Pramuka Purwokerto," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:Banjir dan Tanah Longsor Hantam Sejumlah Desa, Pemkab Banyumas Lakukan Asesmen hingga Bangun Jembatan Darurat

Sesampainya di lokasi, dari enam pelaku yang menemui korban, empat diantaranya mengaku sebagai petugas bea cukai. Hal ini bertujuan untuk menakut-nakuti korban untuk melancarkan aksi pemerasan.

"Yang menemui korban ada dua orang menggunakan mobil Ayla. Tak berselang lama empat pelaku lainnya datang mengaku sebagai petugas bea cukai. Pelaku ini tanya-tanya seolah menjadi petugas dan memeriksa rokok tersebut," terangnya.

Korban saat itu tidak bisa menjawab pertanyaan pelaku karena mengaku hanya disuruh. Kemudian korban disekap dibawa menggunakan mobil Toyota Rush. Dalam perjalanannya korban diinterogasi dan diancam.

"Di dalam mobil korban menyerahkan dua handphone karena diancam oleh pelaku. Pelaku membuka M-Banking korban dan tanya password. Tetapi tidak ada saldonya," jelasnya.

Saat tiba di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap korban kemudian izin kepada pelaku untuk melaksanakan salat jumat. Namun korban kembali mendapat ancaman untuk tidak kabur selepas salat.

Baca Juga:Rintihan Terakhir Remaja di Banyumas yang Tewas Tertimpa Longsor, Ibu Korban: Mah Kakinya Sakit, Aku Tak Kuat

"Korban diancam akan ditembak jika kabur. Tapi setelah selesai salat, korban malah ditinggal di masjid setempat. Para pelaku kabur dengan membawa 70 dus rokok senilai Rp 4 juta dan handphone korban," tuturnya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Dari penelusuran melalui CCTV para pelaku kemudian teridentifikasi. Pelaku adalah BW, LDY, ASH, EL asal Bandung, sedangkan AS dan AH asal Tasikmalaya. Satu pelaku berinisial IS asal Bandung hingga kini masih buron.

"Pelaku berhasil ditangkap Jumat tanggal 14 Oktober kemarin saat akan melakukan aksinya kembali. Pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas," ungkapnya.

Sebelum beraksi di Kabupaten Banyumas, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya.

Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla, Toyota Rush, ponsel dua buah, satu pucuk pistol mainan, buku tabungan serta satu lembar kop bertuliskan kemenkeu palsu.

Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Purwokerto, Misbah Khusudur memastikan pelaku hanya mengaku sebagai petugas dari bea cukai. Sementara surat tugas yang dibawa korban adalah palsu.

"Surat kop kemenkeu itu berisi peraturan menkeue. Peraturannya sudah tidak berlaku. Itu bukan surat tugas yang dibawa. Kami pastikan palsu, pada saat bertugas yang dibawa adalah surat tugas Saya pastikan ini memgada-ada, bukan petugas beacukai," jelasnya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini