Mengaku Petugas Bea Cukai, Enam Pelaku Asal Jawa Barat Sekap Sales Rokok di Banyumas, Pelaku Bawa Pistol

Seorang sales rokok pabrikan Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi korban pemerasan oleh enam pelaku asal Jawa Barat di wilayah Kabupaten Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Mengaku Petugas Bea Cukai, Enam Pelaku Asal Jawa Barat Sekap Sales Rokok di Banyumas, Pelaku Bawa Pistol
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti pistol palsu yang digunakan enam pelaku penyekapan dan pemerasan yang mengaku sebagai petugas bea cukai saat ungkap kasus Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Dari penelusuran melalui CCTV para pelaku kemudian teridentifikasi. Pelaku adalah BW, LDY, ASH, EL asal Bandung, sedangkan AS dan AH asal Tasikmalaya. Satu pelaku berinisial IS asal Bandung hingga kini masih buron.

"Pelaku berhasil ditangkap Jumat tanggal 14 Oktober kemarin saat akan melakukan aksinya kembali. Pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas," ungkapnya.

Sebelum beraksi di Kabupaten Banyumas, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya.

Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla, Toyota Rush, ponsel dua buah, satu pucuk pistol mainan, buku tabungan serta satu lembar kop bertuliskan kemenkeu palsu.

Baca Juga:Banjir dan Tanah Longsor Hantam Sejumlah Desa, Pemkab Banyumas Lakukan Asesmen hingga Bangun Jembatan Darurat

Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Purwokerto, Misbah Khusudur memastikan pelaku hanya mengaku sebagai petugas dari bea cukai. Sementara surat tugas yang dibawa korban adalah palsu.

"Surat kop kemenkeu itu berisi peraturan menkeue. Peraturannya sudah tidak berlaku. Itu bukan surat tugas yang dibawa. Kami pastikan palsu, pada saat bertugas yang dibawa adalah surat tugas Saya pastikan ini memgada-ada, bukan petugas beacukai," jelasnya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Rintihan Terakhir Remaja di Banyumas yang Tewas Tertimpa Longsor, Ibu Korban: Mah Kakinya Sakit, Aku Tak Kuat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini