Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Dari penelusuran melalui CCTV para pelaku kemudian teridentifikasi. Pelaku adalah BW, LDY, ASH, EL asal Bandung, sedangkan AS dan AH asal Tasikmalaya. Satu pelaku berinisial IS asal Bandung hingga kini masih buron.
"Pelaku berhasil ditangkap Jumat tanggal 14 Oktober kemarin saat akan melakukan aksinya kembali. Pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas," ungkapnya.
Sebelum beraksi di Kabupaten Banyumas, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya.
Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla, Toyota Rush, ponsel dua buah, satu pucuk pistol mainan, buku tabungan serta satu lembar kop bertuliskan kemenkeu palsu.
Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Purwokerto, Misbah Khusudur memastikan pelaku hanya mengaku sebagai petugas dari bea cukai. Sementara surat tugas yang dibawa korban adalah palsu.
"Surat kop kemenkeu itu berisi peraturan menkeue. Peraturannya sudah tidak berlaku. Itu bukan surat tugas yang dibawa. Kami pastikan palsu, pada saat bertugas yang dibawa adalah surat tugas Saya pastikan ini memgada-ada, bukan petugas beacukai," jelasnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah