Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?

Kebijakan yang berubah-ubah juga dinilai dapat merugikan petani atau pekebun kelapa sawit karena terjadi penurunan harga kelapa sawit.

Siswanto
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:58 WIB
Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?
Ilustrasi Minyak Goreng (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Akademisi Universitas Al- Azhar Indonesia Sadino mengatakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam menangani persoalan kelangkaan minyak goreng dapat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha, karena mereka membutuhkan waktu untuk persiapan melaksanakan kebijakan yang baru itu.

“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, (18/10/22).

Sadino menyebut dengan hilangnya kepercayaan dari investor, akan membuat pemilik modal tidak mau menanamkan investasi ke Indonesia dan hal ini akan berdampak lebih besar, seperti melesetnya target investasi.

Kebijakan yang berubah-ubah juga dinilai dapat merugikan petani atau pekebun kelapa sawit karena terjadi penurunan harga kelapa sawit.

Baca Juga:Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya

"Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit disaat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen," kata dia.

Sadino mengatakan kebijakan yang tidak konsisten dapat membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng. "Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada," ujarnya.

Sadino menilai Peraturan Kementerian Perdagangan soal Harga Eceran Tertinggi sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp14.000 per liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik.

"Dengan patokan harga itu produsen kesulitan untuk menjual produknya. Sebab akan mengalami kerugian yang sangat besar," katanya.

Baca Juga:Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel

Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Sementara barang yang sudah diproduksi produsen, tidak berani dijual di atas harga pasar.

Berawal dari sini, Kementerian Perdagangan mulai membuat serangkaian kebijakan. Hingga akhirnya produsen minyak goreng diwajibkan mengalokasikan 20% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, lewat kebijakan domestic market obligation melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2022.

“Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor,” ujarnya.

Sadino mengatakan larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor.

“Hambatan dan larangan ekspor akan merugikan bangsa Indonesia. Menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara yang diakibatkan dari hilangnya devisa,” kata Sadino.

Selain itu, kebijakan DMO dan DPO yang berlaku pada produk CPO dan turunannya dinilai berpotensi merugikan petani kelapa sawit di tingkat bawah. Jika aturan DMO dan DPO terus berlanjut, dia khawatir petani/pengusaha kelapa sawit enggan menanam sawit dan berhenti produksi untuk sementara waktu.

"Mestinya disaat harga sedang tinggi, pemerintah mendorong ekspor sebesar-besarnya agak petani sejahtera. Bukan seperti sekarang, justru menghambat. Sebuah peluang yang jarang terjadi, malah tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini