Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?

Kebijakan yang berubah-ubah juga dinilai dapat merugikan petani atau pekebun kelapa sawit karena terjadi penurunan harga kelapa sawit.

Siswanto
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:58 WIB
Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?
Ilustrasi Minyak Goreng (Pixabay)

Berawal dari sini, Kementerian Perdagangan mulai membuat serangkaian kebijakan. Hingga akhirnya produsen minyak goreng diwajibkan mengalokasikan 20% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, lewat kebijakan domestic market obligation melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2022.

“Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor,” ujarnya.

Sadino mengatakan larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor.

“Hambatan dan larangan ekspor akan merugikan bangsa Indonesia. Menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara yang diakibatkan dari hilangnya devisa,” kata Sadino.

Baca Juga:Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya

Selain itu, kebijakan DMO dan DPO yang berlaku pada produk CPO dan turunannya dinilai berpotensi merugikan petani kelapa sawit di tingkat bawah. Jika aturan DMO dan DPO terus berlanjut, dia khawatir petani/pengusaha kelapa sawit enggan menanam sawit dan berhenti produksi untuk sementara waktu.

"Mestinya disaat harga sedang tinggi, pemerintah mendorong ekspor sebesar-besarnya agak petani sejahtera. Bukan seperti sekarang, justru menghambat. Sebuah peluang yang jarang terjadi, malah tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini