Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Jumat (14/10) menyampaikan bahwa TGIPF menyimpulkan PSSI harus bertanggung jawab baik secara hukum pidana maupun secara moral terhadap Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, dalam salinan bagian kesimpulan dan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan tercantum rekomendasi agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu.
Laporan TGIPF menyatakan Tragedi Kanjuruhan menimbulkan sedikitnya 132 korban jiwa, 96 korban luka berat, dan 484 lainnya luka sedang/ringan.
Baca Juga:Presiden FIFA Bertemu Jokowi, Transformasi Sepak Bola Indonesia Segera Terwujud