Polda Jateng Bekuk Dua Tersangka Pemalsuan Oli AHM dan Yamalube, Keuntungan Capai Rp 23 Miliar

Tersangka DKA mengatakan sengaja memalsukan merk AHM dan Yamalube karena kedua merk ini menjadi favorit masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Polda Jateng Bekuk Dua Tersangka Pemalsuan Oli AHM dan Yamalube, Keuntungan Capai Rp 23 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus pemalsuan oli merk AHM dan Yamalube, Kamis (20/10/2022). [Dok Humas Polda Jateng]

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menuturkan dalam sehari DKA meraup keuntungan sekitar Rp 30 Juta. Dalam sebulan, tersangka mampu mengantongi uang Rp 960 Juta.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli oli untuk kendaraan. Ia menyarankan masyarakat agar membeli oli di dealer kendaraan untuk mencegah kepalsuan.

“Karena kalau pakai palsu, nanti bisa merusak mesin motor,” kata Iqbal

Tersangka DKA mengatakan sengaja memalsukan merk AHM dan Yamalube karena kedua merk ini menjadi favorit masyarakat.

Baca Juga:PT AHM Siapkan 20 Unit PCX Listrik untuk Operasional KTT G20 Bali

“Yang laku di masyarakat ya kedua merk ini,” ujar DKA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini