Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Demak Pastikan Obat Sirup Anak tak Beredar di Apotek

Antisipasi gagal ginjal akut, Polres Demak langsung mengunjungi Apotek untuk memastikan tidak beredarnya obat anak jenis sirup

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:27 WIB
Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Demak Pastikan Obat Sirup Anak tak Beredar di Apotek
Anggota Polres Demak saat memberikan sosialisasi ke Apotek untuk memastikan obat anak jenis sirup tak dijual untuk mengantisipasi gagal ginjal akut misterius. [Dok Polres Demak]

SuaraJawaTengah.id - Berkaitan dengan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Polres Demak Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup.

Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Demak, AKBP Budi Adhy Buono menerangkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

"Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Budi dari keterangan tertulis pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:SKI Minta Pemerintah Revitalisasi Apotek Hidup

Lanjut Budi, pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes RI.

Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirup. Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.

"Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirup pada masing - masing apotek," ungkapnya.

Budi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak pabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga:Pemerintah Lakukan Investigasi Asal Bahan Baku Obat yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini