Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku

Kabar adanya kekerasan dan pelecehan makin meresahkan masyarakat, di Banyumas korban berhasil melarikan diri hingga sang pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:54 WIB
Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku
Ilustrasi gambar kekerasan seksual. Kabar adanya kekerasan dan pelecehan makin meresahkan masyarakat, di Banyumas korban berhasil melarikan diri . (pixabay)

"Pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Cilongok berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kami," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Ma'ruf Amin Tak Tinggal Diam Dengar Kekerasan Seksual di Panti Asuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini