SuaraJawaTengah.id - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 masyarakat Banyumas dilaporkan banyak yang terdata menjadi anggota Partai Politik. Namun rupanya hal itu dilakukan secara ilegal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, menemukan banyak warga setempat yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin yang bersangkutan.
"Hal ini ditemukan saat kami memantau jalannya verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten Banyumas yang masih berjalan hingga 4 November 2022," kata Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas, Rifan Muhajirin, di Purwokerto, Banyumas, Rabu (26/10/2022).
Dalam hal ini, kata dia, banyak warga yang dijadikan sampel verifikasi faktual tersebut mengaku tidak tahu jika yang bersangkutan masuk dalam daftar keanggotaan partai politik karena mereka bukan anggota parpol.
Baca Juga:IDAI Jateng Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Banyumas
Oleh karena itu, lanjut dia, KPUD Banyumas mencoret nama yang bersangkutan dari daftar keanggotaan parpol dan menyatakannya tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.
"Kami sementara ini belum merekap berapa banyak warga yang bukan anggota parpol namun terdaftar sebagai anggota parpol, karena proses verifikasi faktual masih berjalan," jelas koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Terkait dengan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik, dia mengatakan dari tujuh parpol baru maupun nonparlemen yang menjalani verifikasi faktual di Banyumas, hanya satu parpol yang belum memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang.
Kendati demikian, dia mengakui proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Banyumas hingga saat ini berjalan lancar.
"KPU Banyumas dalam melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Baca Juga:Balita Berusia 8 Bulan Meninggal, Pemkab Banyumas Waspadai Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, anggota KPUD Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko, mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual diawali dengan mendatangi kantor parpol nonparlemen maupun parpol baru yang ada di Banyumas pada hari Senin (17/10).
Dalam hal ini, di Banyumas terdapat tujuh parpol dari sembilab parpol nonparlemen maupun parpol baru yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual oleh KPU.
Tujuh parpol tersebut terdiri atas Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Verifikasi faktual di kantor parpol tersebut dilakukan untuk mengecek masalah kepengurusan, keterwakilan 30 persen dalam kepengurusan, dan kesesuaian alamat domisili kantor," jelas dia.
Dari kegiatan tersebut, kata dia, KPU Banyumas menemukan kepengurusan yang belum memenuhi syarat, yakni PBB karena ada pergantian pengurus.
Kendati demikian, dia mengatakan parpol tersebut masih bisa memperbaiki data kepengurusannya.