Duh! Jelang Pemilu 2024, Warga Banyumas Tiba-tiba Terdaftar Sebagai Anggota Partai Tanpa Izin

Menjelang Pemilu 2024, masyarakat Banyumas dilaporkan banyak yang terdata menjadi anggota Partai Politik tanpa izin

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:49 WIB
Duh! Jelang Pemilu 2024, Warga Banyumas Tiba-tiba Terdaftar Sebagai Anggota Partai Tanpa Izin
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. Menjelang Pemilu 2024, masyarakat Banyumas dilaporkan banyak yang terdata menjadi anggota Partai Politik tanpa izin. [ANTARA]

Dalam hal ini, di Banyumas terdapat tujuh parpol dari sembilab parpol nonparlemen maupun parpol baru yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual oleh KPU. 

Tujuh parpol tersebut terdiri atas Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Verifikasi faktual di kantor parpol tersebut dilakukan untuk mengecek masalah kepengurusan, keterwakilan 30 persen dalam kepengurusan, dan kesesuaian alamat domisili kantor," jelas dia. 

Dari kegiatan tersebut, kata dia, KPU Banyumas menemukan kepengurusan yang belum memenuhi syarat, yakni PBB karena ada pergantian pengurus.

Baca Juga:IDAI Jateng Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Banyumas

Kendati demikian, dia mengatakan parpol tersebut masih bisa memperbaiki data kepengurusannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini