Sebagai informasi, KLB merupakan satu dari 12 rekomendasi TGIPF untuk PSSI dalam upaya transformasi sepak bola Indonesia pasca Tragedi Kanjuruhan.
KLB dinilai TGIPF sebagai cara membereskan tata kelola organisasi PSSI. KLB juga jadi satu-satunya opsi yang dapat melengserkan pengurus inti PSSI dari jabatannya.
Pasalnya, pemerintah sendiri tidak berhak untuk campur tangan atau melakukan intervensi karena hal itu bakal menimbulkan sanksi FIFA seperti yang pernah diterima Indonesia pada 2015 silam.
Dengan dipercepatnya KLB PSSI, maka bukan tidak mungkin posisi Mochamad Iriawan sebagai Ketua Umum akan lengser, mengingat sudah banyak yang mendesaknya mundur pasca Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:Resmi! PSSI Percepat KLB, Iwan Bule Terancam Lengser dari Ketua Umum PSSI